SMK Fadlun Nafis Bangsri
Periode 1 Januari – 30 Juni 2026 (Tahap 1 Tahun 2026)**
SMK Fadlun Nafis Bangsri telah melaksanakan pengelolaan dan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahap 1 Tahun Anggaran 2026 secara transparan dan akuntabel. Penggunaan dana tersebut dilaksanakan pada periode 01 Januari sampai dengan 30 Juni 2026, sesuai dengan ketentuan dan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh pemerintah.
Berdasarkan Rekapitulasi Realisasi Penggunaan Dana BOS, total dana yang digunakan pada periode ini sebesar Rp 283.360.000,- dari saldo awal dana BOS sebesar Rp 0,-, sehingga pada akhir periode tercatat saldo akhir Rp 258.000,-. Seluruh dana telah dimanfaatkan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan dan operasional sekolah.

Rincian Penggunaan Dana BOS
Dana BOS Reguler digunakan untuk mendukung pemenuhan 8 Standar Nasional Pendidikan, dengan fokus pada beberapa kegiatan utama, antara lain:
Seluruh kegiatan tersebut dirancang untuk menunjang kelancaran proses belajar mengajar, meningkatkan kualitas layanan pendidikan, serta menciptakan lingkungan sekolah yang kondusif bagi peserta didik.
Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas
SMK Fadlun Nafis Bangsri berkomitmen untuk terus melaksanakan pengelolaan dana BOS secara tertib administrasi, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Laporan ini menjadi wujud keterbukaan informasi publik kepada seluruh warga sekolah dan masyarakat.
Dengan adanya dukungan Dana BOS Reguler, diharapkan kualitas pendidikan di SMK Fadlun Nafis Bangsri semakin meningkat dan mampu menghasilkan lulusan yang berdaya saing serta berakhlak mulia.
